Saat persiapan penyerahan DCS DPC Hanura Kota Bekasi |
Atas polemik itu, dua Caleg Hanura itu terancam dicoret KPU Kota. Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 huruf I poin 2, mengharuskan anggota DPRD mengundurkan diri jika mencalonkan kembali menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai yang berbeda.
Sebelumnya, Thamrin Usman merupakan anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Lisbet Moliner dari Partai Damai Sejahtera (PDS). Pada pileg 2014 ini, keduanya mencalonkan diri kembali melalui Partai Hanura.
Komisioner KPU Kota, Kanti Prayogo kepada Radar Bekasi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran dari kedua caleg tersebut. ’’Dalam syarat pendaftaran, mereka harus menyertakan surat pengunduran diri,” tegasnya.
Jika dalam masa perbaikan ini keduanya tidak memberikan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif, lanjut Kanti, secara otomatis nama keduanya akan dicoret dari DCS. Sementara batas perbaikan persyarakat bagi para caleg, akan berakhir hari ini (22/5).
’’Minimal dalam perbaikan tersebut, mereka memberikan surat pernyataan masih dalam tahap proses pengunduran diri dari Sekwan. Namun kalau tidak ada juga, terpaksa kami coret dari DCS,” tegasnya sembari mengatakan, proses pengunduran diri dari anggota legislatif harus sudah selesai sebelum tanggal 1 Agustus, atau ditetapkannya Daftar Calon tetap (DCT).
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kota Bekasi, Winoto menampik bila keduanya belum mengundurkan diri dari DPRD Kota Bekasi. Dikatakan Winoto, keduanya sudah menyertakan surat pengunduran diri dan ditandatangani langsung Ketua DPRD Kota Bekasi.
’’Sudah ada surat pengunduran dirinya, dan sudah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan sudah berjalan ke wali kota. Besok (hari ini.red), kami akan menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kota Bekasi,” paparnya.
Terpisah, Kasubag Suport Produk Hukum dan Perundang-undangan DPRD Kota Bekasi, Diah, kepada Radar Bekasi mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Thamrin Usman dan Lisbet Moliner. ’’Saya sempat mendengar kalau keduanya akan mengundurkan diri, tapi sampai saat ini kami belum menerima surat pengunduran dirinya,” imbuhnya.
Dikatakan Diah, sesuai dengan alur proses pengunduran diri, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri melalui partai, lalu partai mengajukan ke dewan melalui Sekwan dan diserahkan ke bagian perundang-undangan DPRD Kota Bekasi.
Dari bagian tersebut, nantinya diserahkan ke wali kota. Melalui bagian pemerintahan, surat tersebut dikirim ke Provinsi Jawa Barat. ’’Prosesnya sekitar satu minggu. Yang jelas, kami belum menerima surat pengunduran dirinya,” tandasnya. (mif)
Sumber : Radarbekasi(dot)com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar